Batam (Kemenag) --- Sudah terjawab semuanya. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kita patuhi seluruh surat edaran dari Menteri Agama RI, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Kota Batam, Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Agama Kota Batam bahwa takbiran tidak kita laksanakan. Salat Idul Fitri di rumah masing-masing dan berlaku di seluruh Kota Batam baik itu di mainland maupun hinterland. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi yang juga selaku Kepala BP Batam saat membacakan hasil dari kesepakatan rapat Koordinasi Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di Panggung Utama Dataran Engku Putri Batam Centre bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPDKementerian Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Ormas Islam se Kota Batam, Jum'at (15/5).
Intinya, sudah kita sepakati bersama bahwa salat Idul Fitri di masjid atau musala, di lapangan, di tengah pandemi wabah Covid-19 di tiadakan.
“Umat muslim tetap bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di rumah,”ucapnya.
Keputusan ini bukan tanpa alasan karena kondisi Kota Batam saat ini masih dalam kategori zona merah, terang Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi yang juga selaku Kepala BP Batam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerina Agama Kota Batam H. Zulkarnain umar dalam rapat lanjutan berkaitan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan dan pelaksanaan salat Idul Fitri serta takbir keliling menyampaikan bahwa, karena Kota Batam masuk dalam zona merah, untuk itu masyarakat muslim tetap melaksanakan hasil keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Nomor: 14 Tahun 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Nomor: 28 Tahun 2020 dan demikian pula dengan Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2020 dari Kemenag RI, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 37/SET-GTC19/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri dan Surat edaran Pemerintah Kota Batam nomor: 40/KESRA/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid19.
Untuk Open House, takbir keliling, silaturrahmi yang sifatnya kontak fisik di tiadakan tetapi alternatif lainnya bisa melalui media sosial seperti whatsapp, Instagram, facebook, serta media lainnya. Harapan kita begitu sawal nantinya semua bisa selesai. Inilah salah satu ikhtiar dan usaha kita untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Batam, imbuhnya. (bad70.Yd).