Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA

NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA

INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA


Pasal 595

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batam,

terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Madrasah;
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  6. Seksi Urusan Agama Kristen;
  7. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
  8. Penyelenggara Katolik;
  9. Penyelenggara Hindu;
  10. Penyelenggara Buddha; dan
  11. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 596

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
  5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
  6. Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.


Pasal 597

  1. Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.
  2. Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
  3. Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data d an informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.
  4. Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.


LINK TERKAIT