Pengesahan Izin Buka kantor Cabang PPIU Ada di Tangan Kanwil

Sekupang (Inmas-Batam)- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh ( PPIU) di Kota Batam, saat ini berjumlah 31 perusahaan. Dari jumlah itu 7 diantaranya berkantor pusat di Batam, sementara sisanya berstatus kantor cabang.

Jumlah itu kemungkinan besar akan bertambah, karena sudah ada PPIU yang berpusat di Medan atas nama PT Siar Gratinida  mengajukan izin pembukaan kantor cabang di Tiban Batam. Berkas-berkasnya sudah kita terima, sudah kita lakukan verifikasi dan bahkan sudah kita teruskan ke Kanwil Kemenag Kepri  di Tanjungpinang untuk proses selanjutnya.

Hal ini disampaikan Pegawai bagian Haji dan Umroh Kemenag Batam Ridwan melalui pesan singkat via WhatsApp, Jumat (26/4).

Lanjutnya, sesuai ketentuan PMA No 8 / 2018 tentang PPIU, bahwa pembukaan kantor cabang harus mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag setempat dimana kantor cabang tersebut berdimisli.

“Semalam, Kamis (25/4), dirinya mendampingi Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kepri H. Afrizal, Kasi Pembinaan Haji dan Umroh H. Yusuf Hadamean, Kasi Pendaftaran, Dokumen dan Sistem  Informas Haji dan Umroh H. Alikek serta Staf Haji dan Umroh mengunjungi PT Siar Gratinida untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas  dan kelayakan untuk pendirian kantor cabang,” ujarnya.

“Kita tinggal menunggu hasilnya dari Kanwil, karena pengesahan pendirian kantor cabang itu keputusaan di tangan kanwil,” tutupnya.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT