MUI Kepri Gelar Sidang Komisi Fatwa Bahas Kehalalan Produk di Tanjung Pinang

Suasana saat sidang

Batam (Kemenag Batam) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang penting di kantor LPOM MUI Provinsi KEPRI pada Rabu (24/9/2025), dengan fokus pada status kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat, khususnya di ibu kota provinsi. Sidang yang dihadiri oleh sebagian anggota komisi ini menjadi respons atas meningkatnya kesadaran publik serta kebutuhan akan jaminan halal dalam konsumsi sehari-hari. Langkah proaktif MUI Kepri ini disambut positif sebagai wujud nyata menjaga kemaslahatan umat.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Kepri, KH. Efendi Asmawi, menegaskan pentingnya keyakinan syariat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi. Ia mengingatkan bahwa jaminan halal bukan sekadar label formalitas, melainkan kewajiban agama yang bersentuhan langsung dengan aspek spiritual dan kesehatan umat. “Kekuatan iman kita juga tercermin dari apa yang kita masukkan ke dalam tubuh. Memastikan produk itu benar-benar halal adalah bentuk ketakwaan dan tanggung jawab kita sebagai muslim di Kepri,” ujarnya, seraya menekankan perlunya proses pemeriksaan dan penetapan fatwa yang teliti dan profesional.

Sidang berlangsung intensif dengan agenda meninjau hasil audit berbagai produk yang diajukan untuk sertifikasi halal, mulai dari makanan olahan lokal hingga minuman kemasan yang dipasarkan luas. Para anggota menunjukkan antusiasme dan komitmen tinggi. Salah satu anggota, Ustaz Luqman, yang juga seorang ASN P3K Kemenag kota Batam, menyampaikan bahwa isu ini sangat relevan bagi masyarakat Tanjung Pinang. “Sebagai gerbang internasional, kota ini memiliki keragaman produk yang tinggi. Kehadiran fatwa yang jelas dan tegas adalah benteng perlindungan utama bagi konsumen muslim,” katanya. Diskusi teknis dan syariah berjalan dinamis untuk memastikan bahan baku serta proses produksi memenuhi standar halal yang berlaku.

Setelah melalui pembahasan mendalam, sidang komisi berhasil menetapkan sejumlah fatwa dan rekomendasi terkait produk-produk yang dikaji. Keputusan tersebut akan segera disosialisasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat ditindaklanjuti. Pengesahan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam mendukung ekosistem produk halal yang aman dan terpercaya, sekaligus mendorong produsen untuk konsisten mematuhi regulasi syariah.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan ramah tamah sederhana. Suasana sidang yang sebelumnya cukup tegang mencair saat Ketua Komisi Fatwa bersama seluruh peserta sidnag mempererat silaturahmi. Sambil menikmati hidangan yang tentu terjamin kehalalannya, mereka berbincang santai mengenai tantangan dakwah dan penguatan peran ulama di tengah masyarakat Kepri. Momen kebersamaan ini menegaskan soliditas Komisi Fatwa MUI Kepri dalam menjalankan tugas mulia sebagai pelayan umat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam urusan keagamaan. (Humas KUA Bengkong)

LINK TERKAIT