
Masuki Triwulan II, Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Batam Lakukan Monev di KUA Sekupang
Batam (Kemenag) --- Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam. hari ini Jum'at (26/07) lakukan monitoring dan pengawasan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang. Kegiatan monitoring hari ini merupakan rangkaian monitoring rutin triwulan kedua yang rutin dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Kegiatan Monitoring dan Pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa sejauhmana pelayanan nikah dan Rujuk yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang baik pelaksanaan Administrasi Pernikahan dan Rujuk, pembukuan dan lain sebagainya.
KUA sebagai satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan untuk dapat melaksanakan PP No.48 Tahun 2014. Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah tentang pelaksanaan biaya nikah dan rujuk yang apabila pelaksanaan nikah/rujuk itu dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di Kantor Urusan Agama Kecamatan tapi diluar hari dan jam kerja, maka Calon Pengantin (Catin) diharuskan membayar biaya sebesar Rp.600 ribu rupiah.
Apabila pelaksanaan Nikah/ Rujuk itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari dan jam kerja atau catin yang tidak mampu secara ekonomi berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat (PMA No.24 Tahun 2014 BAB VII Pasal 19 ayat 2) atau catin yang terkena Bencana Alam yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan nikah secara wajar dengan melampirkan surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa (PMA No.24 Tahun 2014 BAB VII Pasal 19 ayat 3 dan 4) maka catin tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis dalam pelaksanaan nikah/rujuknya.