Lunas BIPIH, Insya Allah Tahun 1442H/2020M Berangkat

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Muhammad Amanuddin, saat memantau pelayanan.

Batam (Kemenag) --- Penundaan keberangkatan Jemaah haji Tahun 1441H/2020M otomatis memundurkan masa antrian jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Muhammad Amanuddin, diruang pelayan terpadu haji, Senin (8/6).

Dikatakannya, Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji 1441H/2020M insya Allah akan diberangkatkan tahun 1442H/2020M atau tahun depan. Dengan adanya penundaan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020M maka Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),ucapnya.

Perlu untuk diketahui bersama bahwa, apabila Jemaah haji melakukan penarikan setoran dana pelunasan, maka tahun depan Jemaah harus melunasi kembali Bipih yang telah ditetapkan, karena kalau tidak melunasi jemaah dianggap menunda keberangkatan hajinya pada tahun depan, jelas H.Muhammad Amanuddin. (bad70/Y)

 

SHARE :
LINK TERKAIT