Dikatakannya, Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji 1441H/2020M insya Allah akan diberangkatkan tahun 1442H/2020M atau tahun depan. Dengan adanya penundaan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020M maka Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),ucapnya.
Perlu untuk diketahui bersama bahwa, apabila Jemaah haji melakukan penarikan setoran dana pelunasan, maka tahun depan Jemaah harus melunasi kembali Bipih yang telah ditetapkan, karena kalau tidak melunasi jemaah dianggap menunda keberangkatan hajinya pada tahun depan, jelas H.Muhammad Amanuddin. (bad70/Y)