
Foto Bersama Usia Supervisi
BATAM (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) Pemeriksaan Triwulan III Nikah Rujuk (NR) dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Adamrin, S.Ag., M.H., beserta tim ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan layanan pencatatan nikah dan rujuk di KUA Bengkong berjalan sesuai regulasi, akuntabel, dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam arahannya, H. Adamrin menekankan dua fokus utama yang perlu terus diperkuat oleh jajaran KUA Bengkong. Pertama, pentingnya memastikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan undang-undang dan tuntunan syariat. Kedua, urgensi tertib administrasi NR, yang mencakup kelengkapan dokumen calon pengantin hingga ketepatan penginputan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dalam pencatatan peristiwa penting keluarga.
Lebih lanjut, tim supervisi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait risiko pernikahan yang tidak tercatat secara hukum (nikah siri). Meskipun dinilai sah secara agama, pernikahan siri dapat menimbulkan kerugian besar, terutama bagi perempuan dan anak, seperti hilangnya perlindungan hukum dalam hal hak waris, hak asuh, nafkah, dan pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Karena itu, KUA berperan strategis dalam memberikan penyuluhan agar masyarakat memahami manfaat dan kewajiban menikah secara tercatat.
Kepala KUA Bengkong, H. Alikek, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Kunjungan ini dinilai sebagai momentum evaluasi konstruktif untuk mengidentifikasi kekuatan dan perbaikan layanan. Pihak KUA berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi dalam rangka meningkatkan tata kelola administrasi serta mutu pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan supervisi ditutup dengan sesi diskusi dan pemberian arahan teknis oleh tim Bimas Islam. Diharapkan, kegiatan rutin ini mampu memperkuat peran KUA Bengkong sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan layanan Nikah Rujuk yang sah, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum, demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah di wilayah Kecamatan Bengkong. (Humas KUA Bengkong)