KUA Batam Kota Layani Konsultasi Syariah Pembagian Warisan

Layanan Konsultasi Syariah

Batam, Selasa (7/10/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batam Kota terus memperluas pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan (Binwin), KUA Batam Kota kini juga membuka layanan konsultasi syari’ah yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat, termasuk konsultasi mawarits (pembagian warisan).

Dalam kegiatan konsultasi syari’ah yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025), Jamzuri bertindak mewakili Kepala KUA Batam Kota, H. Zainal Arifin. Kehadirannya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Jamzuri juga mengingatkan kembali prinsip-prinsip dasar dalam hukum mawarits, di antaranya bahwa:

1. Pembagian warisan harus dilakukan setelah hak-hak pewaris diselesaikan, seperti biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat yang sah.

2. Ahli waris ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, bukan berdasarkan kesepakatan semata.

3. Laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan, dengan porsi yang telah diatur dalam Al-Qur’an secara adil sesuai tanggung jawab dan kedudukan masing-masing.

4. Musyawarah dan keikhlasan antar anggota keluarga sangat penting agar pembagian warisan tidak menimbulkan sengketa dan tetap menjaga ukhuwah.

Menurut H. Zainal Arifin, layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA untuk hadir lebih dekat dan memberikan solusi keagamaan yang komprehensif bagi masyarakat.

“Konsultasi syari’ah ini tidak terbatas pada urusan pernikahan semata. Banyak masyarakat yang membutuhkan panduan tentang pembagian harta waris sesuai hukum Islam, dan kami siap memberikan bimbingan agar pembagian tersebut adil dan sesuai syariat,” ujar H. Zainal Arifin.

Pelayanan konsultasi syari’ah ini dilakukan secara gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat, baik yang datang secara individu maupun kelompok keluarga. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan Penyuluh Agama Islam atau pejabat KUA yang berkompeten di bidang fiqh munakahat dan mawarits.

Selain itu, H. Zainal menambahkan bahwa layanan ini juga menjadi bagian dari program “KUA Pusat Layanan Keagamaan Terpadu” yang diinisiasi Kementerian Agama. Program ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat literasi dan konsultasi umat dalam berbagai aspek kehidupan beragama.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Batam Kota semakin mudah mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam, baik dalam menjaga keharmonisan keluarga maupun dalam menerapkan keadilan pembagian harta waris sesuai syariat.

---

Humas KUA Batam Kota

#KUA
SHARE :
LINK TERKAIT