Komisi Fatwa MUI Kepri Bahas Audit 139 Kedai dalam Sidang Pleno Penetapan Halal

Suasana saat Sidang Komisi

Batam (Kemenag) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang komisi pleno di kantor LPPOM MUI Kepri untuk membahas penetapan status kehalalan produk makanan dan minuman dari 139 kedai yang tersebar di Tanjung Pinang, Bintan, Batam, dan Tanjung Balai Karimun. Sidang ini menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan konsumsi umat di seluruh wilayah provinsi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kepri, KH. Efendi Asmawi, LC., MA., dalam sambutannya menegaskan bahwa memastikan kehalalan produk merupakan perintah syariat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa penetapan halal bukan hanya soal kelengkapan administrasi atau label dagang, tetapi terkait langsung dengan keberkahan rezeki dan ketakwaan umat. Karena itu, proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh ditawar.

Sidang berlangsung intensif, dengan para anggota komisi menelaah hasil audit LPPOM terhadap ratusan produk dari empat wilayah tersebut. Keragaman jenis makanan dan perbedaan proses produksi menjadi fokus pembahasan, terutama pada titik-titik kritis kehalalan seperti sumber bahan baku, penggunaan bahan tambahan, serta prosedur pengolahan. Setiap kedai ditinjau dengan detail untuk memastikan seluruh proses sesuai kaidah syariat.

Salah satu anggota komisi, Ustaz Luqman Hakim, M.Pd., yang juga seorang ASN P3K Kemenag kota Batam, menyampaikan bahwa wilayah Batam dan Karimun perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan daerah transit dengan potensi masuknya bahan baku dari luar. Selain menetapkan fatwa, sidang juga memutuskan tindak lanjut berupa rencana turun survei langsung ke Rumah Penyembelihan Unggas (RPU) untuk mendampingi auditor LPPOM MUI Kepri. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal sebelum produknya beredar.

Usai penetapan fatwa, acara ditutup dengan sesi ramah tamah yang berlangsung hangat antara anggota komisi dan tim LPPOM. Momen ini dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi serta membahas strategi sosialisasi hasil fatwa ke tingkat kabupaten/kota. MUI Kepri berharap langkah ini dapat memperkokoh jaringan halal di seluruh wilayah dan memastikan implementasi standar halal berjalan konsisten.

Sidang Komisi Fatwa ini menjadi bukti nyata komitmen MUI Kepri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan cakupan empat wilayah sekaligus dan rencana pengawasan langsung ke RPU, MUI Kepri menegaskan bahwa penjaminan kehalalan produk makanan dan minuman adalah prioritas utama dalam menjaga ketenteraman dan kenyamanan konsumsi umat di Kepulauan Riau. (Humas KUA Bengkong)

LINK TERKAIT