Batam---- Kementerian Agama Kota Batam melalui pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyerahkan rekap BMN sekaligus memberikan penjelasan singkat pemakaian dan pertanggungjawaban BMN sesuai undang undang nomor 28 tahun 2020.
Pada hari Kamis 1 Desember 2022, Pengelola BMN Kemenag Batam Masyhadi mengunjungi KUA Kecamatan Sekupang.
Disini Masyhadi menyerahkan rekap BMN sekalian menjelaskan bahwa BMN adalah barang yang dibeli dari uang negara yang harus dirawat dan dijaga dengan baik.
"Karena ini BMN, maka barang ini harus dirawat dan dijaga dengan baik," ungkapnya.
Pegawai KUA Kecamatan Sekupang yang menerima rekap BMN tersebut menyatakan siap merawat dan menjaganya.
"Insyaallah kami siap menjaga dan merawatnya," sebutnya.
Humas