
Kasi Penmad Kemenag Kota Batam Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis 2025
Batam (Kemenag) --- Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh satuan pendidikan MI, MTs, dan MA di lingkungan Kemenag Kota Batam terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025. di Aula MTsN 2 Batam , Senin 17 November 2025
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah MI, MTs, dan MA. Para peserta mendapatkan pemaparan langsung dari Kasi Pendidikan Madrasah bersama tim pengelola Dana BOS Kemenag Kota Batam mengenai mekanisme, pemanfaatan, serta pelaporan Dana BOS agar lebih optimal dan tepat sasaran.
Kasi Pendidikan Madrasah, Andika Setiawan, menegaskan bahwa pengelolaan maupun pelaporan Dana BOS harus mengacu sepenuhnya pada Juknis BOS Kementerian Agama sebagai dasar hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap madrasah melakukan pendataan ulang sarana dan prasarana yang telah dibelanjakan melalui Dana BOS pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, madrasah diminta untuk mempedomani perubahan Juknis BOS sebagaimana tercantum dalam Perubahan Kedua dan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan pengelolaan Dana BOS pada seluruh madrasah di Kota Batam semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.