Batam (Kemenag)---Layanan akad nikah sekarang sudah bisa dilaksanakan di KUA Kecamatan. Meskipun sejak 1 sampai 21 April 2020 sempat terhenti kecuali bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April masih tetap dilayani.
Hal ini disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Batam H.M. Dirham melalui pesan whatsApp, Senin (27/4) di Batam.
Dikatakannya, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah mengeluarkan edaran diperbolehkannya kembali pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai tanggal 23 April 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," terang Dirham.
Lanjutnya, edaran ini menegaskan pembatasan kuota pernikahan dalam satu hari untuk menghindari kerumunan. "Pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang bisa diterima mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," pungkasnya.
Pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. "Jika tidak, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan," ingatnya.
Disamping itu KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
(bad70/yd)