Satgas Halal Kankemenag Kota Batam, Sosialisasikan Sertifikasi Halal di Radio Pro 1 Batam

*Satgas Halal Kankemenag Kota Batam, Sosialisasikan Sertifikasi Halal di Radio Pro 1 Batam

 

Batam (Kemenag)) - Dalam rangka mendukung program UMKM Naik Kelas dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kota Batam, Selasa (23/01), mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, Annisa Afiaty, Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang juga sekaligus Satuan Petugas Halal Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batam, mendapat undangan sebagai narasumber dalam Program Batam Menyapa di Radio Pro 1 Batam, 105.1 FM dengan tajuk "Gesa Label Halal UMKM Naik Kelas".Hadir juga sebagai narasumber pada kesempatan kali ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan. DIalog ini dipandu oleh Sarah Meilina dari Radio Pro 1 Batam.

Untuk diketahui sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi, adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai bulan Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Sosialisasi di media radio ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi produk halal untuk kategori makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku Usaha Mikro, memotivasi serta menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat halal pada produk mereka masing- masing.

Para pelaku UMKM yang ada harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Seperti mengisi data dengan teliti serta konsisten menyelesaikan segala persyaratan yang diperlukan. Karena dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan sampai di jangkauan pasar global.Ada dua skema sertifikasi halal yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan regular. Skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis. Tarif layanan gratis tersebut bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu, namun pembebanan biaya layanan itu berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir. Bisa juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Republika.co.id, Selasa (28/12). Perbedaan lain dari jalur reguler dan self declare, jika jalur reguler dan proses auditnya dilakukan oleh auditor dengan persyaratan yang ketat, sedangkan untuk jalur self declare prosesnya didampingi oleh pendamping dengan persyaratan yang mudah. Jalur reguler ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Sedangkan jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan keputusan kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2020”. Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, bisa mengakses akun SI HALAL melalui “ptsp.halal.go.id”. (Faktual.net, 2022)Kategori self-declare itu meliputi sejumlah kriteria khusus, di antaranya produk-produknya sederhana dan tidak berisiko serta proses produksinya menggunakan bahan yang memenuhi bahan-bahan yang dapat dipastikan kehalalannya. Tentunya ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya yang dilakukan verifikasi oleh pendampingpendamping yang telah melalui pelatihan secara khusus.Untuk informasi lebih lanjut terkait sertifikasi halal, Anda dapat datang langsung ke Kankemenag Kota Batam, di Jl. Masjid Baiturrahman No. 01, Sekupang.*diambil dari berbagai sumber

#Umum
SHARE :
LINK TERKAIT