Pendirian Rumah Ibadat Didasarkan Pada Keperluan Nyata Dan Sungguh-Sungguh

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, memaparkan materi

Batam Kota (Inmas Batam) - Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini dilaksanakan di SMK Adimulya Mall Botania 2 Kecamatan Batam Kota, dengan total perserta 70 (tujuh puluh) orang yang terdiri dari pengurus Rumah Ibadah, Lurah, Seklur dan Kasi PPKM se Kecamatan Batam Kota, (27/12).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, yang menjadi narasumber menyampaikan materi dengan tema: “Kewenangan Kementerian Agama Terhadap Pendirian Rumah Ibadah.”

Dalam paparannya, H.Zulkarnain Umar menyampaikan tentang tugas pokok Kementerian Agama yakni membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan. Sedangkan tugas pokok Kementerian Agama Kota Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2010 adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Batam berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lebih terang, H.Zulkarnain Umar menyatakan bahwa, Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat juga dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Intinya,  dalam mendirikan rumah ibadah itu tidak boleh sembarangan, semuanya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan tujuan agar pendirian rumah ibadah tidak memicu konflik yang berkepanjangan. Semuanya jelas dan sudah tertuang dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, imbu H.Zulkarnain Umar, (bad70/yd).
 

SHARE :
LINK TERKAIT