PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) MTs USB FILIAL BATAM DI MASA PANDEMI COVID - 19

PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) MTs USB FILIAL BATAM DI MASA PANDEMI COVID - 19

Batam (Kemenag)----- Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020 lalu, sejak itu pula dunia pendidikan dikagetkan dengan keputusan-keputusan dadakkan demi berlanjutnya pembelajaran bagi pelajar.

Keputusan belajar daring memaksa banyak pihak untuk beradaptasi dengan keadaan yang tidak menentu, hingga akhirnya kita semua terbiasa walau rasa bosan dan jenuh kadang sering terasa, tetapi kita harus tetap semangat. 

Setahun sudah pandemi Covid-19 menyerang Indonesia dan bahkan di seluruh dunia. Kini pemerintah sudah mulai berlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi beberapa madrasah/sekolah yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. 

PTM diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah bisa melakukan pembukaan madrasah/sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. 

Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah.

Khususnya di Kota Batam, PTM dilaksanakan secara bertahap. Satuan pendidikan tingkat SMA/MAN/SMK sudah lebih dulu memberlakukan PTM. Untuk satuan Pendidikan tingkat SMP/MTs baru di izinkan pada Maret 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.

Salah satu madrasah yang sudah melaksanakan PTM adalah MTs USB Filial Batam, yang dimulai pada Senin, 08 Maret 2021. Banyak sekali persiapan yang dilakukan pihak MTs USB Filial sebelum mendapatkan surat izin PTM dari Kementerian Agama Kota Batam. Persiapan itu bertujuan agar siswa/i nantinya merasa aman dan tidak khawatir saat berada di madrasah.

Adapun persiapan sebelum pembelajaran tatap muka (PTM). Pertama, rapat komite sekolah. Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM ataupun tidak. Kedua, sosialisasi melalui video simulasi new normal, ketiga sarana prasarana menyangkut protokol kesehatan, keempat visitasi tim gugus covid-19 Kecamatan, Puskesmas setempat dan dari Kementerian Agama Kota Batam, hingga wajib setiap guru dan tenaga kependidikan melakukan rapid test antigen sebelum melaksanakan tugasnya saat PTM.

Selain itu, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) PTM dimasa pandemi COVID-19 yang wajib dipatuhi oleh seluruh guru, karyawan dan siswa yaitu wajib menerapkan Protokol Kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun, Cek suhu tubuh sebelum memasuki dan keluar lingkungan madrasah. 

PTM dibagi dalam 2 shif setiap kelasnya dengan jumlah siswa maksimal 18 siswa perkelas.  Shif 1 dimulai pada minggu pertama awal PTM dan shif kedua minggu kedua PTM, demikian seterusnya. 

Pada saat shif pertama PTM maka shif kedua tetap belajar secara Daring, demikian juga sebaliknya. Guru wajib berada di kelas sebelum pembelajaran dimulai dan diperbolehkan keluar kelas pada jam terakhir setelah seluruh siswa keluar dari kelas untuk memastikan tidak ada siswa yang berkerumun. 

Siswa disarankan membawa bekal/makanan masing-masing dan dilarang untuk saling bertukar makanan. Jam makan siswa pada pukul 09.20 s.d 09.30 WIB saat jam pembelajaran. Tidak ada jam istirahat dan tidak ada kantin. 

Selama PTM siswa tidak diperbolehkan membawa HP/gadget ataupun laptop, kecuali ada kegiatan tertentu yang diizinkan oleh madrasah. ----- Sumber : Oktia  Ranti Saputri

SHARE :
LINK TERKAIT