Sekupang (Inmas)- Kementerian Agama Kota Batam melalui bagian Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan Dan Tata Naskah Dinas Berdasarkan KMA Dalam Rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi Bidang Hukum Perundang-Undangan Yang Bersih Melayani Tahun Anggaran 2018, Selasa (3/4).Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari bertempat di Aula Kemenag Lt2 Jl. Mesjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam.
Keterangan Foto : Ketua Panitia Siti Aminah Dari laporan Ketua Panitia Siti Aminah, menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang peserta terdiri dari Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengawas, Penghulu dan Staf di Lingkungan Kementerian Agama Kota Batam. Dijelaskannya, tujuan diadakan Bimtek ini ada 3 yaitu : 1. Dapat menerapkan penyusunan Surat Keputusan sesuai dengan KMA Nomor 777 Tahun 2016; 2. Dapat menerapkan Tata Naskah Dinas sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016; dan 3. Dapat menggunakan Kode Jabatan, Singkatan dan akronim pada Kementerian Agama sesuai KMA Nomor 8 tahun 2018. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Batam H. Erizal Abdullah. Dalam sambutannya, Kakankemenag Batam mengharapkan agar peserta mengikuti ini dengan serius dan baik mulai dari awal sampai akhir. Karena menurutnya kegiatan sangat penting untuk diketahui dan dipahami. Pembuatan Surat Keputusan atau Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan sesungguhnya adalah cerminan dari SDM yang dimiliki. Jika hal semcam ini tidak dikuasai dan pahami, maka dengan mudah dinilai bahwa SDM kita masih rendah. Bukan hanya itu, apabila kita tidak hati-hati, kurang perhatian terhadap SK atau naskah kedinasan bisa berakibat fatal, ujarnya. Oleh karenanya untuk memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dengan baik, harapnya. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Dengan Bimtek Penyusunan Keputusan DanTata Naskah Dinas Berdasarkan KMA, Kita Wujudkan Pegawai Yang Taat Aturan Hukum Menuju Reformasi Mental Birokrasi Bersih Melayani”. (bad70/yd)