Batam (Kemenag)--- Lahan Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam yang terletak di Kecamatan Sekupang sampai saat ini masih belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Status lahan nya masih sebatas dokumen kepemilikan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini di jelaskan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Batam Masyhadi di lokasi Lahan FKUB saat mendampingi Tim Pengukur Lahan dari BPN, Selasa 20 Februari 2024.
"Karena lahan FKUB belum memiliki sertifikat BPN, maka pagi ini, saya bersama Tim Pengukur dari BPN Kota Batam melakukan pengukuran sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat," jelas Masyhadi.Masyhadi bersama Tim Pengukur dari BPN tiba di lokasi FKUB sekitar pukul 10.00 wib pagi dan langsung menuju titik patok. Namun tidak menemukan titik patok lahan. Hanya ada satu titik patok dibelakang kantor FKUB. Sehingga proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan."Insyaallah secepatnya kita akan mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan FKUB ke BP Batam setelah itu baru melanjutkan proses di BPN Batam," ungkap Masyhadi. (Humas)