Sekupang (Inmas Batam) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan audit kinerja program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Kementerian Agama Kota Batam atau Entry Briefing Audit Kinerja Program Bos, Senin (10/2).
Opi Rofiuddin selaku pengendali teknis dalam paparannya menyampaikan bahwa, Tim yang hadir di Kota Batam totalnya 7 (tuju) orang meliputi Hilmi Muhammadiyah selaku Penanggungjawab, Opi Rofiuddin sebagai pengendali teknis, Dadang sebagai Ketua Tim dan anggota terdiri Jufri, Abdul Hakim, Farid Ma’ruf, Eko Sulistiyanto. Kehadirannya di Kemenag Kota Batam selama 14 hari akan melaksanakan audit Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 pada MIN 1 Batam, MIN 2 Batam dan 11 Madrasah Swasta/Pondok Pesantren Salafiyah/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mua’dalah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ucapnya.
Selanjutnya, Opi Rofiuddin, di hadapan kepala madrasah dan pimpinan ponpes menjelaskan, dana BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah negeri/swasta. Adapun tujuan dari program BOS yaitu:
Besaran jumlah biaya per siswa, lanjut Opi Rofiuddin, Tahun 2019 yaitu Madrasah Ibtidaiyah(MI) Rp:800.000,-/siswa/Tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp:1.000.000,-/siswa/Tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp:1.400.000,-/siswa/Tahun. Untuk Jenis pembayaran BOS Madrasah Negeri dialokasikan pada DIPA masing-masing Madrasah, sedangkan BOS untuk Madrasah Swasta dan Pondok Pesantren dialokasikan pada DIPA Kankemenag atau Kanwil, terangnya.
Lebih lanjut Opi Rofiuddin menjelaskan, penggunaan BOS pada madrasah meliputi Pengembangan Perpustakaan, PPDB, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Honor GBPNS dan TKBPNS dan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran. Sedangkan penggunaan BOS pada PONDOK PESANTREN meliputi Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Ponpes, Langganan daya dan jasa, Perawatan pondok pesantren, Honor bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, serta Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diakhir paparannya Opi Rofiuddin mengingatkan dan sekaligus berpesan agar tidak melanggar larangan dalam penggunaan dana BOS yakni:
Kalau semuanya dilaksanakan sesuai aturan, Insya Allah semuanya aman saja, imbuh Opi Rofiuddin sambil tersenyum. (bad70/Yd)