Batam (Kemenag) --- Beberapa hari yang lalu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menyebut isu pemerintah menggunakan dana dari calon jemaah haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah, merupakan fitnah yang sangat keji.
Ditemui usai mengikuti apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Amanuddin, membenarkan hal tersebut, Senin, (8/6).
Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah sama sekali tidak benar dan itu fitnah. Sehak dari awal jemaah sudah diminta untuk menyetorkan dana ke Bakn Syariah. Artinya, kita semuanya inginkan pengamanan bukan hanya dari segi aturan kenegaraan tetapi juga dari segi aturan agama,ucapnya.
Muhammad Amanuddin mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Kemenag sudah menawarkan dua pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat, terkait setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Alternatif pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk nilai manfaat dari setoran pelunasan akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Sementara alternatif kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Lebih lanjut Muhammad Amanuddin menjelaskan bahwa, Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Dalam keputusan itu mengatur mengenai hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.
“Jadi, isu yang beredar di media sosial mengenai dana haji digunakan untuk menguatkan nilai tukar mata uang Rupiah adalah tidak benar,”jelasnya. (bad70/Y)