
Suasana Saat Sidang
Batam (Kemenag) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang komisi di kantor LPPOM MUI Kepri untuk membahas status kehalalan produk makanan dan minuman dari 63 kedai yang telah diajukan di wilayah Tanjung Pinang.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses audit lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh tim LPPOM MUI Kepri, sebagai bentuk komitmen MUI dalam memberikan jaminan kehalalan dan ketenteraman batin bagi masyarakat Kepri. Seluruh anggota komisi hadir secara penuh untuk menelaah laporan hasil pemeriksaan dan menetapkan fatwa yang sah sesuai ketentuan syariat.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kepri, KH. Efendi Asmawi, LC, MA. menegaskan bahwa memastikan kehalalan produk merupakan kewajiban syar’i bagi setiap muslim.
“Kehalalan bukan sekadar urusan izin atau bisnis, melainkan pondasi bagi keberkahan hidup dan keselamatan akhirat umat. Kami harus memastikan bahwa 63 kedai di Tanjung Pinang ini menyajikan makanan yang suci dan diproses sesuai ketentuan agama, demi ketenangan dan keamanan batin masyarakat,” ujar beliau mengingatkan para anggota akan tanggung jawab besar yang diemban.
Sidang berlangsung dengan suasana serius dan penuh tanggung jawab. Para anggota komisi menelaah secara detail dokumen serta bukti-bukti kehalalan dari masing-masing kedai.
Salah satu anggota komisi, Ustaz Luqman Hakim, yang juga seorang ASN P3K Kemenag kota Batam, menuturkan bahwa pembahasan kali ini sangat krusial mengingat keragaman jenis produk yang diajukan.
“Kami harus sangat hati-hati, terutama dalam menilai sumber bahan baku dan titik kritis kehalalan. Laporan audit dari LPPOM akan kami verifikasi secara mendalam,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, sidang juga memutuskan rencana survei lapangan ke Rumah Penyembelihan Unggas (RPU) di seluruh wilayah Provinsi Kupang Riau. Sejumlah anggota Komisi Fatwa akan turun langsung mendampingi tim auditor LPPOM MUI Kepri untuk memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam.
Usai menetapkan sejumlah rekomendasi dan hasil pembahasan, sidang ditutup dengan ramah tamah penuh keakraban di kantor LPPOM MUI Kepri.
Momen tersebut dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antaranggota komisi dan tim auditor, sembari berdiskusi ringan mengenai strategi percepatan sertifikasi halal serta peningkatan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha.
Kebersamaan ini menunjukkan soliditas MUI Kepri dan LPPOM sebagai garda terdepan dalam menjaga kehalalan konsumsi umat.
Keputusan dan rencana aksi yang dihasilkan dalam sidang ini menandai langkah konkret menuju terbentuknya ekosistem halal yang kuat di Provinsi Kepri. Dengan fokus pada 63 kedai dan pengawasan langsung di lapangan, MUI Kepri berharap masyarakat Tanjung Pinang dapat mengonsumsi produk tanpa keraguan.
Langkah ini menjadi jaminan nyata dari ulama kepada umat, sekaligus bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam menjadikan Kepri sebagai wilayah dengan jaminan keamanan pangan berbasis syariat Islam. (Humas KUA Bengkong)