Batam (Kemenag) --- Untuk Ijazah Diniyah Tahun 2020, berdasarkan dari juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Subdit TPQ dan Diniyah maka penomorannya itu terdiri dari, kalau dulu nomor itu adalah dari kantor semuanya dan tahun ini penomorannya langsung. Jadi, semuanya ada kode pertama diawali dengan kode lembaga Diniyah kemudian setelah itu baru tingkat lembaga yakni bisa 01 dan 02. Hal ini disampaikan Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Sarbaini, Salasa (5/5). Dikatakannya, untuk 01 adalah Diniyah Awaliyah dan 02 Diniyah Wustho. Setelah itu, lanjut H. Sarbaini, baru kode wilayah yaitu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dalam aturan yang ada bahwa Kepri itu berada pada 05 sementara kalau di Madrasah adanya pada pasal 032, setelah itu kode Kota yaitu 71 kodenya baru setelah itu kode Kecamatan kode Kecamatan kita berdasarkan abjad mulai dari Batam Kota 01 nya baru nomor urut lembaga itu sendiri, ucapnya. “Intinya, ijazah yang dikeluarkan pada Tahun 2020 ini tidak akan ada double nomor dan dipastikan tidak akan ada yang sama,” jelasnya. Berkaitan dengan itu, yang paling penting Tahun 2020 ini adalah ijazah akan sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan Ijzah antara provinsi satu dengan provinsi lainnya. Jenisnya sama se Indonesia, cuman hanya hologram itulah yang membedakan karena kita di Provinsi Kepulauan Riau menggunakan hologram, jelas H. Sarbaini. (bad70/Y)