Batam (Kemenag) --- Seiring dengan keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jamaah yakni, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Selasa (2/6).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, membenarkan hal tersebut. Sesuai dengan yang disampaikan Menag Fachrul Razi, dalam telekonferensi di Jakarta hari Selasa 2 Juni 2020 menyampaikan bahwa, bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, maka akan menjadi jamaah haji tahun 2021 M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021. "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," ucap Zulkarnain Umar. Adapun akibat pembatalan ini semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 tahun ini, ujarnya. Dengan demikian, untuk memberikan, memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. Keputusan pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 memang pahit, tapi inilah yang terbaik. “Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," imbuh Zulkarnain Umar. (bad70/Y)