Batam (Kemenag)----Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67/KESRA/Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid dan Musholla Pada Fase New Normal Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Walikota Batam H. Muhamamd Rudi pada tanggal 27 Mei 2020 dan ditujukan kepada Camat, Lurah dan Pengurus Masjid/Musholla se Kota Batam. Dalam SE itu berisikan panduan dan aturan guna persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal di Kota Batam. Berikut isi SE tersebut : Pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam tetap menganjurkan untuk sholat berjamaah di rumah. Namun demikian bagi pengurus dan jamaah masjid dan musholla yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di masjid/musholla, diperkenankan dengan penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 secara ketat Pengurus Masjid/Musholla wajib memperhatikan dan melaksanakan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 antara lain: Menjaga kebersihan masjid/musholla, membuka lebar-lebar pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC). Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer. Memprioritaskan jamaah adalah warga setempat atau sekitar masjid/musholla. Memastikan setiap jamaah berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Menganjurkan jamaah untuk berwudhu di rumah, jika harus berwudhu di masjid/ musholla harus menjaga jarak minimal 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada tempat wudhu). Wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut). Mengharuskan jamaah membawa sajadah masing-masing dan tidak meninggalkan di masjid/musholla. Menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak 1,5 s/d 2 meter antar jamaah (pengurus memberi tanda pada lantai) dan menganjurkan jamaah untuk tidak bersalaman dan berpelukan. ________ humas