Penandatanganan Kontrak Proyek Pembangunan PLHUT dan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sekupang

Penandatanganan Kontrak Proyek Pembangunan PLHUT dan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sekupang

Batam (Kemenag)---- Hari ini, Selasa (9/6) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Batam  telah menandatangani empat kontrak pekerjaan yang bersumber  dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan empat perusahaan penyedia.

Seremonial penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di Aula Kemenag Batam Lantai 2 Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang dengan di saksikan oleh Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar, Kasubbag TU Magdalena Silfia dan Pokja.

4 kontrak tersebut adalah : 1. Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu melalui SBSN  dengan Direktur PT. Muda Maju Mandiri yang berkedudukan di Kavling Mangsang Permai Blok I Nomor 172 Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk Batam;

2. Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sekupang dengan Direktur Barona Baja Jaya yang berkedudukan di Kavling Mangsang Permai Blok H No. 10 Kel. Mangsang Kecamatan Sei Beduk Batam;

3. Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konsultan Pengawas Pembangunan PLHUT melalui SBSN dengan Direktur PT. Rancang Adhya Selaras yang berkedudukan di Komp. Graha Kadin Blok F No. 3A Batam Center Batam; dan

4. Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sekupang dengan Direktur CV. Almatra Buana yang berkedudukan di Tiban Koperasi Blok E 53 Sekupang Batam.

Terpisah, PPK Kemenag Batam HM Dirham menjelaskan bahwa ke 4 penyedia yang telah melakukan penandatanganan kontrak tersebut telah bersepakat untuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu waktunya150 hari kalender  atau 5 bulan terhitung dari tanggal penandatanganan kontrak. Sedangkan pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sekupang waktunya 120 hari kalender atau 4 bulan terhitung dari tanggal penandatanganan kontrak.

"Kita berharap semoga proyek ini berjalan dengan lancar dan aman serta selesai tepat waktu," harapnya. --------- humas

SHARE :
LINK TERKAIT