Sekupang (Humas)-- Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-72 adalah tanggung jawab kita bersama, dengan memperingati HAB Ke-72 diharapkan dapat mempererat silaturrahmi antar sesama Keluarga Kementerian Agama,Toko Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang dapat membawa manfaat yang nyata bagi keluarga besar Kementerian Agama dan masyarakat luas pada umumnya. Untuk itu mari kita dukung dan sukseskan peringatan HAB Kementerian Agama yang jatuh pada tanggal 3 Januari 2018 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, bahwa kita merupakan bagian dari Kemenag yang wajib menjaga untuk tetap eksisnya Kementerian Agama dengan harapan semoga semua kegiatan peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-72 berjalan lancar dan sukses. Demi lancarnya HAB ini maka kepada seluruh Panitia yang tercantum di kepanitiaan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, kata Sarbaini (Kasubbag Tata Usha Kemenag Batam) saat meyampaikan pengarahan pada kegiatan pelaksanaan apel pagi terakhir di Tahun 2017 (Jum,at, 29/12/2017) di Kantor Kementrian Agama Kota Batam Jl. Ir.Sutamai, Sei-Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan apel tersebut Sarbaini kembali mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kemenag batam untuk segera membuat dan menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi masing-masing PNS, sehingga apa yang dilakukan oleh seorang PNS harus terukur dan dapat dinilai secara obyektif, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara yang harus membuat SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan pada setiap tahun. Sarbaini juga mengingatkan, kepada seluruh pegawai supaya tidak lupa membuat laporan harian. Sebelum menutup pengarahannya, Sarbini menegaskan kepada pegawai kemenag batam bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama, jadi semua pegawai ASN dan Honorer wajib masuk kerja pada tanggal tersebut dan bagi yang nekat tidak masuk kerja akan ada sanksinya dan sanksinya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ujar Sarbaini dengan serius. (Yd).