Batam (Kemenag)----- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Dengan terbitnya KMA masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU. Hal ini dibenarkan Ridwan Syam, Staf Haji dan Umroh Kemenag Batam saat melakukan survey kelengkapan berkas BPW PT Attiin Nabila Utama di Bengkong Sadai Blok E Nomor 16 RT 002/10 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Batam, Jumat (20/3). “Ya, Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin PPIU," katanya membenarkan. Dikatakannya, masyarakat yang ingin mengajukan izin PPIU baru harus melengkapi 14 persyaratan seperti yang tertuang dalam Kepdirjen nomor 100 tahun 2020. Sementara untuk pembukaan cabang masih mengacu pada Kepdirjen nomor 338 tahun 2018 yakni melengkapi 8 persyaratan. PT Attiin Nabila Utama adalah Biro Perjalanan Wisata Umroh dan Haji Khusus yang berkantor pusat di Jakarta. BPW ini telah mengajukan permohonan rekomendasi pembukaan kantor cabang di Batam. Sebelum memberikan rekomendasi, Kemenag Batam melakukan survey kelengkapan berkas."Kemenag Batam akan memberikan rekomendasi apabila semua persyaratan yang tertuang didalam Kepdirjen sudah dipenuhi oleh BPW,” ujarnya. Perlu diingat bahwa, Kemenag Batam hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara untuk pengesahannya ada ditangan Kanwil. Tambahnya saat ini PPIU yang ada di Batam sebanyak 36 PPIU dengan rincian 7 PPIU berkantor pusat di Batam, sedangkan 29 PPIU merupakan kantor cabang. “Seandainya, PT Attiin Nabila Utama disyahkan oleh Kanwil beroperasi di Batam, maka akan bertambah lagi 1 PPIU di Batam,” tambahnya. (bad70/yd)