01/ 08/ 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang P"> 01/ 08/ 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang P" />
Batam (Kemenag)-----Kementerian Agama Kota Batam kembali memperpanjang Work From Home (WFH) secara menyeluruh atau WFH Total. Hal ini merujuk kepada Surat Kanwil Kemenag Kepri Nomor B-2583/ Kw.32.1/ 3/ KP.01/ 08/ 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Masa PPKM Covid-19 dan surat Kemenag Kota Batam nomor B-2476/Kk.32.05/KP.01.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Masa PPKM Covid-19.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Batam termasuk ke dalam kriteria PPKM Level 4. "Selama masa PPKM ini, semua pegawai bekerja dari rumah menggunakan sarana yang ada. Pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara online, khusus untuk pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawainya untuk bekerja dari kantor,' ujar Kakankemenag Batam melalui pesan whatsApp, Selasa (3/8). "WFH bukan berarti libur, tapi bekerja dari rumah," tegasnya. "Dengan berlakunya WFH selama masa PPKM ini, seluruh ASN Kemenag Kota Batam diharapkan tidak mengurangi kinerja, terutama yang menyangkut layanan masyarakat," pintanya Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus s/d? 9 Agustus 2021. ----- Humas