Kasi PHU, Syahbudi Sampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Haji di KUA Belakang Padang

Kasi PHU Kankemenag Kota Batam didampingi ka KUA Belakang Padang saat Manasik haji sepanjang tahun

Kemenag Batam (Hunas) — Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Syahbudi,, menyampaikan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji pada kegiatan manasik haji di Aula Manasik KUA Belakang Padang, Kamis (12/12). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program manasik haji mandiri yang berlangsung sepanjang tahun, khusus bagi calon jamaah haji Kecamatan Belakang Padang tahun 1446 H/2025 M. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jamaah terkait tata cara dan prosedur ibadah haji, sejalan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.  

Dalam kesempatan tersebut, Syahbudi menekankan pentingnya persiapan spiritual, fisik, dan administrasi bagi para calon jamaah haji. "Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tertib dan nyaman, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Syahbudi.  

Tahun 2025, Kecamatan Belakang Padang mendapat kuota 10 jamaah haji. Dengan adanya manasik ini, diharapkan seluruh calon jamaah dapat lebih siap menghadapi perjalanan ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam tersebut.  

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari calon jamaah yang hadir. Salah satu peserta, mengatakan, "Manasik ini sangat membantu kami dalam memahami setiap tahapan ibadah haji, sekaligus memberikan rasa tenang karena semua persiapan dijelaskan secara rinci."  

Manasik haji mandiri ini akan terus dilaksanakan secara berkala hingga mendekati pemberangkatan jamaah tahun depan. (Z) 

#PHU
SHARE :
LINK TERKAIT