Kasi Penmad Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019

Kasi Penmad sosialisasi keputusan Drijen Pendis Nomor 631 Tahun 2019

Sekupang (Inmas-Batam)- Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar pertemuan dengan puluhan Kepala Madrasah jenjang Madrasah Ibtidiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Kota Batam baik yang negeri maupun swasta, Jumat (15/2).

Pertemuan tersebut digelar di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Batam Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain terkait dengan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019 - 2020.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Muhammad Dirham dalam kesempatan itu menuturkan, pihak pemerintah dalam hal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs,  MA, dan MAK dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019.

Dalam keputusan itu, telah dicantumkan bahwa RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal  madrasah negeri atau madrasah unggulan yang ingin menyelenggarakan PPDB lebih cepat dari jadwal yang sudah diputuskan Dirjen Pendis, dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

"Jadi keputusan ini tidak mengikat, masih membuka kesempatan bagi madrasah untuk menyelenggarakan PPDB lebih awal dari jadwal," ujar Dirham.

Lanjutnya,  persyaratan madrasah yang bisa  mengajukan dispensasi percepatan PPDB yakni madrasah yang memiliki akreditasi A, rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3 : 1.

"Contoh pendaftar 300 sedangkan daya tampung yang diterima hanya 100," katanya.

Setelah disetujui melaksanakan PPDB,  madrasah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, meliputi persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya seperti website resmi madrasah, website kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi.

Khusus PPDB pada MAN IC dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan  (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Terpisah, Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Batam Andika menyebutkan,  banyak dari madrasah negeri di Batam ini yang ingin melaksanakan PPDB lebih awal dari jadwal.

Terkait dengan itu,  pihaknya akan memfasilitasi dengan mengajukan surat pengantar dispensasi PPDB ke Kanwil Kemenag Kepri di Tanjungpinang.

"Kami akan rekap madrasah yang mengajukan  permohonan dispensasi PPDB lebih awal, dan akan buatkan pengantarnya ke Kanwil Kemenag Kepri di Tanjungpinang," pungkasnya.

(bad70/yd).

SHARE :
LINK TERKAIT