Kanwil Gelar Sosialisasi Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji

Tanjungpinang (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Rgiau H. Marwin Jamal membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanjungpinang di Tanjungpinang, Kamis (19/10). Kegiatan ini merupakan kegiatan Seksi Kepnghuluan dan Pemberdayaan KUA Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kepri.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sebanyak 24 orang peserta terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Kemenag Kabupaten Kota se Kepri dan beberapa orang staf kecuali Natuna. Memang Natuna tidak diikutkan dalam sosialisasi ini.

Ketua Panitia Pelaksana menyebutkan bahwa di tahun 2018 ini, ada sebanyak 7 KUA yang mendapat biaya dari SBSN proyek pembangunan  gedung balai nikah dan manasik haji. Tersebar di 6 Kabupaten Kota yaitu 1. KUA Tanjungpinang Timur di Kota Tanjungpinang; 2. KUA Belakang Padang di Kota Batam; 3. KUA Tebing di Kabupaten Karimun; 4. KUA Moro di Kabupaten Karimun; 5. KUA Bintan Utara di Kabupaten Bintan; 6. KUA Linga di Kabupaten Lingga; dan 7. KUA Siantan di Kabupaten Anambas.

Sebenarnya yang diusulkan sebanyak 16 KUA, namun yang disetujui baru 7 saja, sebutnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal dalam pembukaan tersebut menuturkan ada beberapa kriteria KUA yang bisa diusulkan untuk proyek pembangunan gedung nikah dan manasik haji. Pertama, luas tanah minimal 300m2; Kedua, Halaman/area public 200m2; Ketiga, lahan kurang 400m2 bangunan bertingkat; Keempat, tanah hak milik kementerian agama ditandai adanya sertifikat atas nama kementerian agama; dan kelima, lokasi strategis /akses jalan dan parkir / tidak jauh dari aktifitas masyarakat, tuturnya.

Ia menambahkan, standarisasi gedung KUA harus  mengacu pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 188/2015, imbuhnya.

Usai pembukaan dilakukan foto Bersama kakanwil dengan seluruh kakankemenag se kepri.

 (bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT