Kabiro Ortala Paparkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Tanjungpinang (Humas)- Kepala Biro Ortala Kementerian Agama Republik Indonesia Afrizal Zen memaparkan bahwa di tahun 2017, Kementerian Agama RI sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya PTSP memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur. Hal ini disampaikan Kabiro Ortala sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Peta Proses Bisnis, SOP, Standar Pelayanan dan Pelayanan Terpadu yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Kamis (19/10) siang.

Dikatakannya, peran penting PTSP adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang lebih efisien, dengan prosedur yang sederhana dan transparan, standar waktu, dan biaya serta mudah diakses sehingga akan  meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik pada kemenag, sebutnya.

Ada dua system pelayanan yang bisa dipakai dalam penerapan PTSP, pertama secara fisik dan kedua secara virtual. Secara fisik artinya PTSP memadukan beberapa jenis pelayanan untuk menyelenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Sedangkan secara virtual artinya pelayanan terpadu yang dilakukan dengan mendayagunakan system informasi managemen dan/atau mengintegrasikan pelayanan secara elektronik, tuturnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta. 16 dari unsur pegawai Kanwil dan sisanya dari kemenag Kabupaten Kota se Kepri. Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri Marwin Jamal, Kabag TU Juremi, Kakankemenag  Batam H. Erizal Abdullah, Kakankemenag Karimun H. Lukman dan Kakankemenag Bintan Muhammad Nasir dengan seksama mengikuti pemaparan dari Kabiro Ortala.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT