Insya Allah Dana Jemaah Haji Tidak Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Batam Muhammad Amanuddin

Batam (Kemenag) --- Ibadah haji merupakan salah satu kegiatan ibadah penting bagi umat Islam. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam kelima. Ibadah yang dilakukan di Tanah Suci, Mekkah dan Madinah, ini menjadi paripurna dari keislaman seorang muslim. 

Dihimpun dari laman resmi kemenag.go.id, Senin 13 April 2020, Kementerian Agama RI memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan penanganan Covid-19. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19. 

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji. Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji, ungkapnya.

Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang, terangnya.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, lanjut Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU, jelasnya.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Batam Muhammad Amanuddin, membenarkan adanya kepastian bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Insya Allah, dana jemaah haji tidak digunakan untuk penanganan Covid-19,”tuturnya.

Selanjutnya, Muhammad Amanuddin menjelaskan bahwa, ada 3 (tiga) skenario yang di siapkan pada pelaksanaan haji tahun 2020 ini yakni, skenario pertama adalah ibadah haji tahun 2020 tetap dilaksanakan bila situasi Covid-19 sudah kondusif. Kedua, skenario ibadah haji 2020 tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota. Ketiga, pelaksanaan haji 2020 ditunda. 

Ya, saya kira pemerintah pasti bijak dan punya jalan sendiri bagaimana menghadapi dengan dana lain. Apabila dana jemaah haji digunakan untuk program penanganan Covid-19, akan terjadi ‘pro kontra’ terhadap masyarakat yang akan mengakibatkan sesuatu yang bisa menambah masalah. 

“Sekarang ini kita sudah menghadapi masalah besar yaitu Covid-19. Tentunya kita  tidak ingin menambah masalah lain,” harapnya. (bad70/¥)

 

SHARE :
LINK TERKAIT