Sekupang (Inmas-Batam)- Dalam rangka percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agama dalam hal ini Seksi Pendidikan Madrasah menyurati seluruh Kepala Madrasah Swasta se Kota Batam.
Surat yang bernomor B-1167/Kk.32.05/PP.00/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019 tersebut mensyaratkan kepada seluruh Kepala Madrasah Swasta mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk menyampaikan usulan permohonan pencairan BOS Tahun Anggaran 2019, paling lambat tanggal 15 Februari 2019 berkasnya sudah diterima Kemenag Batam. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Muhammad Dirham di Kantornya Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam, Senin (11/2). “Ya, saya sudah menandatangani surat percepatan pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2019. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah Swasta se Kota Batam,” ujarnya membenarkan. Lanjutnya, usulan permohonan pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2019, Kepala Madrasah harus melampirkan data berupa : 1. Izin operasional dan SK Menkumham; 2. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka 1 tahun, tahun 2019; 3. SK Kepala Madrasah dan Bendahara BOS serta melampirkan fotocopy KTP; 4. Surat pernyataan pengiriman nomor rekening dan melampirkan fotocopy buku tabungan madrasah penerima BOS; 5. Surat perjanjian kerjasama sebagai contoh SPK tahun 2018; 6. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani bermaterai 6000 oleh penerima bantuan; 7. Surat pernyataan jumlah siswa (pakai materai 6000), melampirkan absen siswa 1 (satu) bulan terakhir; 8. NPWP Madrasah; dan 9. Berkas dijilid Hard Cover, untuk MI warnaa merah, MTs warna biru, dan MA warna hijau. (bad70/yd)