Batam (Kemenag)----Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Batam HM. Amanuddin dalam amanat apel pagi, Selasa (16/6) di Halaman Kantor Kemenag Batam. Dikatakannya, meskipun pemerintah telah memberikan opsi penarikan pelunasan BIPIH 1441 H / 2020 M, namun sampai dengan hari ini hanya beberapa jamaah saja yang mendatangi Kantor Kemenag Batam yang mengajukan penarikan pelunasan BIPIHNya. Terlepas dari itu, masalah pendaftaran haji tetap berjalan seperti biasa. Bagi jamaah yang ingin mendaftar tetap dilayani. Sebelum ini memang ada ketentuan bahwa pendaftaran haji dibatasi hanya 5 pendaftar dalam satu hari. Tetapi kini sudah mulai diberi kelonggaran. Pembatasan jumlah pendaftar disesuaikan dengan kebijakan pimpinan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota. Berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602; 2. Embarkasi Medan Rp7.172.602; 3. Embarkasi Batam Rp8.083.602; 4. Embarkasi Padang Rp8.172.602; 5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602; 6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602; 7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002; 8. Embarkasi Solo Rp10.972.602; 9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602; 11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602; 12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan 13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602. -------- Humas