Disduk Batam Gelar Sosialisasi Kepemilikan Akta Perkawinan, Perceraian Dan Pelayanan Terpadu

Panbil (Humas)- Pada hari Rabu, 6 September 2017 bertempat di Hotel Best Western Panbil, Kota Batam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan  dan Implementasi Cakupan Kepemilikkan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian serta Pelayanan Terpadu dalam Pelayanan Pencatatan Sipil. Dari Kementerian Agama kota Batam hadir pada kesempatan itu Penyelenggara Hindu, Penyelenggara Buddha, Bimas Islam, dan KUA Batam Kota. 

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas kependudukan Kota Batam yang baru, Said Khaidar. Dalam sambutannya Said Khaidar berkomitmen mengajak seluruh pegawai di Disduk Capil untuk mewujudkan pelayanan prima dan menghindari praktik pungli. Disduk Capil akan melakukan perubahan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan dalam pelayanan dokumen Catatan Sipil. “Semua bentuk pelayanan catatan sipil tidak dipungut biaya, jadi jika ada masyarakat yang menemukan praktik pungli mohon untuk segera melaporkannya”, tegas Said Khaidar mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya acara dilanjutkan paparan materi yang disampaikan oleh Kementerian dalam Negeri RI dengan materi Peningkatan dan Implementasi Kepemilikan Akta Perkawinan Dan Perceraian. Sedangkan dari Disduk Capil Kota Batam yang menyampaikan materi dengan topik Penyelenggaraan Pencatatan Peristiwa Perkawinan Dan Perceraian Tindak Pidana Yang Diatur Dalam Kuhp Terkait  Dengan Perkawinan Dan Perceraian. Terakhir adalah materi Pelayanan terpadu dalam Pencatatan Sipil. Menurut narasumber banyak kendala yang dihadapi di lapangan terkait pencatatan sipil. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen catatan sipil sehingga masyarakat tidak terlambat dalam mengurus dokumen tersebut, karena kita tahu betapa pentingnya dokumen tersebut sebagai contoh adalah akta kelahiran yang tetap akan kita gunakan sampai tua nanti. (ep)

SHARE :
LINK TERKAIT