Cara Nikah Pendaftaran Online Di PTSP Kemenag Batam

Sekupang (Inmas) --- Kantor Kemenag Batam telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu layanannya adalah pendaftaran nikah berbasis online.

Kepala KUA Kecamatan Sekupang  Hamizar mengatakan bahwa layanan berbasis online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pendaftaran nikah.  Hal ini karena Batam termasuk daerah kepulauan. Antar daerah terpisah oleh perairan. 

Selain itu, letak geografis Batam juga diapit dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Setiap bulan, angka pernikahan campuran atau pernikahan beda negara berkisar 10 sampai 20 pasang. 

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu saat akan mengurus pendaftaran pernikahan. Mereka , cukup mendaftar melalui Simkah (sistem informasi managemen nikah),” ujarnya di Sekupang, Rabu (27/6). 

“Khusus untuk masyarakat Batam, bisa mengunjungi website batam.kemenag.go.id untuk mendaftar nikah secara online,” sambungnya.

Pendaftaran berbasis online ini dilakukan dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) calon suami, calon istri, serta ibu kandung calon suami pada kolom yang tersedia. Setelah proses itu, calon pengantin (catin) akan mendapat nomor bukti telah terdaftar di KUA yang dituju.

Tahap selanjutnya adalah melaporkan pendaftaran online kepada KUA. Batas waktu pelaporan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Saat melapor, calon pengantin juga harus membawa persyaratan pernikahan.

“Jika dalam masa itu catin tidak melapor, secara sistem tanda daftar pernikahan akan terhapus dan catin harus mengulangi kembali pendaftarannya,” tegasnya.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT