Batam (Kemenag) --- Kementerian Agama Republik Indonesia meniadakan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M. Pembatalan keberangkatan jemaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. "Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," terang Menteri Agama Fachrul Razi, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).
Sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji, selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. “Artinya, harus dijamin keselamatan dan keamanan jemaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi. Menag Fachrul Razi, menegaskan bahwa, keputusan pembatalan penyelenggaraan haji Tahun 1441 H/ 2020 M, sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah haji. "Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," ucap Fachrul Razi. Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya saat terjadi wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 terjadi wabah kolera, dan 1987 terjadi wabah meningitis. Indonesia juga pernah tidak menyelenggarakan ibadah haji karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947 dan 1948. Tahun 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. Selain soal keselamatan, Kemenag menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman. "Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," jelas Menag. Menag mengatakan, jika jamaah haji dipaksakan berangkat ke Arab Saudi, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tidak kunjung membuka akses. Kemenag menegaskan, pembatalan keberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada. "Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," tegas Menag Fachrul Razi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, membenarkan hal tersebut. Sesuai dengan yang disampaikan Menag Fachrul Razi, dalam telekonferensi di Jakarta hari Selasa 2 Juni 2020. Tentunya, kita prihatin kata Zulkarnain Umar. Pahit ini memang serta sulit karena Kemenag harus mengambil keputusan demi untuk keselamatan dan kenyamanan jamaah. Jadi, sebanyak 627 jamaah asal Batam yang batal berangkat tahun ini tentunya menjadi prioritas untuk berangkat Tahun 1441 H/ 2022 M, imbuh mantan Kepala Seksi Pekapontren dan Penamas Kandepag Kota Batam. (bad70/Y)